Fakta unik dalam dunia keamanan digital adalah bahwa unggahan bernada negatif, seperti komentar penuh amarah atau hinaan, terbukti menyebar hingga enam kali lebih cepat dibandingkan konten positif.
UNICEF menyebutkan sebanyak 45% anak dan remaja Indonesia berusia 14-24 tahun dilaporkan pernah mengalami tindakan cyberbullying. Secara global, sepertiga populasi anak muda di 32 negara juga melaporkan hal serupa. Di Indonesia, prevalensi cyberbullying tercatat lebih tinggi padalaki-laki ( 49%) dibandingkan kelompok wanita sebesar 41%. Temuan ini tentunya mampu mengindikasikan bahwa perundungan siber merupakan fenomena signifikan dan juga memerlukan intervensi komprehensif untuk memitigasi dampak psikososialnya.
Cyberbullying adalah segala bentuk kekerasan, ancaman, atau intimidasi yang dilakukan secara digital (melalui internet, media sosial, pesan teks). Cyberbulling mempunyai dampak yang serius diantaranya merusak mental, emosional, bahkan fisik korban. Untuk mencegah terjadinya cyberbullying kita dapat menerapkan etika digital dalam menggunakan internet. Pilar etika yang bisa diterapkan dalam melakukan interasksi di internet diantarnya :
- Sebelum memposting sesuatu di internet terapkan konsep benar, hangat, inspiratif, necessary, dan kind
- Perlakukan Orang Lain Seperti Anda Ingin Diperlakukan
- Kenali Batasan dan Hukum
- Berani Melawan dan Melapor
Dalam setiap interaksi digital, penting untuk mengingat bahwa di balik setiap layar terdapat manusia dengan perasaan yang perlu dihargai. Perilaku seperti flaming, yaitu penyampaian komentar frontal, agresif, dan kasar, dapat menciptakan suasana komunikasi yang tidak sehat. Tindakan trolling yang bertujuan memprovokasi atau memancing konflik juga berkontribusi terhadap meningkatnya ketegangan di ruang digital. Selain itu, doxxing, yakni penyebaran informasi pribadi seseorang tanpa izin, merupakan pelanggaran serius terhadap privasi dan keselamatan individu. Untuk menjaga kualitas interaksi daring, penerapan empati, kesopanan, dan kehati-hatian sangat diperlukan agar ruang digital tetap menjadi lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari perundungan.
Anonimitas di ruang digital sering dianggap memberikan kebebasan penuh, namun pada kenyataannya identitas digital tetap dapat dilacak melalui jejak elektronik yang ditinggalkan pengguna. Dalam konteks hukum di Indonesia, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur bahwa tindakan penghinaan, pencemaran nama baik, maupun pengancaman melalui internet termasuk dalam kategori tindak pidana. Pelaku dapat dikenai sanksi berupa denda maupun pidana penjara sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan. Oleh karena itu, pemahaman mengenai konsekuensi hukum menjadi sangat penting agar setiap individu menyadari bahwa perilaku daring memiliki pertanggungjawaban nyata. Kesadaran ini diharapkan mampu mendorong terciptanya interaksi digital yang lebih bertanggung jawab, etis, dan bebas dari praktik cyberbullying.
Bagi korban cyberbullying, langkah palingpenting adalah segera mencari bantuan dari pihak yang dapat dipercaya, seperti orang tua, guru, psikolog, atau lembaga berwenang seperti Kominfo dan kepolisian. Seluruh bukti, termasuk tangkapan layar dan rekam jejak percakapan, perlu disimpan sebagai dasar pelaporan. Sementara itu, saksi yang menyadari adanya perundungan digital memiliki peran signifikan dalam menghentikannya. Dukungan moral kepada korban serta pelaporan konten atau akun pelaku kepada platform terkait dapat membantu memutus rantai kekerasan daring. Dengan kolaborasi antara korban, saksi, dan lingkungan digital yang peduli, tercipta kekuatan kolektif untuk mendorong perubahan dan membangun ruang digital yang lebih aman, sehat, dan bebas dari perundungan.
SUMBER REFERENSI

